
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya
makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam
sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun
disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan
biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang
dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi.
Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan
adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan
kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak
mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan
kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar
0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033%
dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan
tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam
jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat
yang merusak.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar